KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami ucapkan kehadirat Allah yang telah
melimpahkan taufik dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyusun Makalah ini
dengan judul “Partai Politik dan Demokrasi”.
Sholawat dan Salam semoga tercurahkan keharibaan junjungan alam yakni Nabi
Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam yang telah membawa ajaran yang
benar semoga kita diberi syafa'at di yaumil akhir nanti.
Penyusun berusaha semaksimal mungkin agar penyajian Makalah ini dapat
digunakan untuk memperluas wawasan pembaca tentang partai-partai politik dan
demokrasi di Indonesia. Penulis menyajikan Makalah ini berdasarkan dari
berbagai sumber buku dan media informasi.
Di dalam Makalah ini masih terdapat kekurangan. Oleh karena itu, segala
kritik dan saran yang bersifat perbaikan dari Dosen Pembimbing dan teman-teman
sekalian akan kami terima dengan senang hati.
Tangerang, Mei 2015
Lukman
Nurhakim
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR...........................................................................................
1
DAFTAR ISI .....................................................................................................
2
BAB I : PENDAHULUAN
A. Latar Belakang.........................................................................................
3
B. Pengertian,
Tujuan dan Fungsi Partai Politik............................................ 3
C. Landasan Partai
Politik dalam Demokrasi Pancasila................................. 6
BAB II : PEMBAHASAN
A. Peranan Partai
Politik pada Demokrasi Parlementer.................................. 7
B. Peranan
Partai Politik pada Sistem Pemerintahan Presidensial................. 8
C. Demokrasi
Modern dengan Sistem Referendum........................................ 12
BAB III : PEMBAHASAN
A. Partai Politik
dan Pilkada
Langsung........................................................... 14
B. Eksistensi
Politik Dinasti di Negara Demokrasi Pancasila.......................... 15
C. Dampak
Multi Partai terhadap Pilkada Langsung di Indonesia.................. 18
BAB IV : PENUTUP
Kesimpulan ...................................................................................................... 21
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Berjalannya suatu Negara pasti tak lepas dari sebuah
sistem politik. Karena pasti sistem politik-lah yang menjadi tolak ukur
kemajuan dalam suatu negara. Negara yang maju dapat dipastikan bahwa sistem
politik didalamnya tertata dengan baik. Sistem politik sendiri dapat diartikan
sebagai suatu mekanisme dari seperangkat fungsi, dimana fungsi-fungsi tadi
melekat pada suatu struktur-struktur politik, dalam rangka pelaksanaan dan
pembuatan kebijakan yang mengikat masyarakat.
Dalam suatu sistem politik terdapat berbagai unsur,
dan salah satu unsur tersebut adalah partai politik. Partai politik dalam
hubungannya dengan sistem social politik ini memainkan berbagai fungsi, salah
satunya pada fungsi input, dimana partai politik menjadi sarana sosialisasi
politik, komunikasi politik, rekruitmen politik, agregasi kepentingan, dan
artikulasi kepentingan. Lalu apa sajakah sebenarnya fungsi partai politik dalam
hubungannya dalam proses pembuatan dan penerapan kebijakan di Indonesia,
apabila melihat keadaan sekarang dimana partai politik telah dipandang sebelah
mata oleh masyarakat yang merasa bahwa partai politik tidak lagi membawa
aspirasi masyarakat melainkan keberadaannya hanya dianggap sebagai kendaraan
politik yang dipakai oknum-oknum tertentu untuk menggapai jabatan-jabatan
publik di Indonesia.
B. Pengertian,
Tujuan dan Fungsi Partai Politik
1.
Pengertian Partai Politik
Menurut
UU Republik Indonesia No. 2 tahun 2008 tentang partai politik, partai politik
adalah organisasi politik yang bersifat nasional dan di bentuk oleh sekelompok
warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan
cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota,
masyarakat, bangsa dan negara serta memelihara keutuhan NKRI berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945.
Carl J.
Friedrich mendefinisikan partai politik sebagai kelompok manusia yang terorganisir
secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasaan terhadap
pemerintahan bagi pimpinan partainya dan berdasarkan penguasaan ini memberikan
kepada anggota partainya kememfaatan bersifat idiil maupun material.
Leon D.
Eisptern berpendapat partai politik adalah sekelompok orang yang secara peran
terlibat dalam politik dan mempunyai tujuan utama, terwakilinya secara
formal dalam institusi dan pembuat kebikan pemerintah.
Menurut
Sigmund Neumann seorang ahli ilmu klasik dan kontemporer, mengemukakan partai
politik adalah organisasi dari aktivis-aktivis politik yang berusaha untuk
menguasai kekuasaan pemerintahan serta merebut dukungan rakyat melalui
persaingan dengan suatu golongan lain yang mempunyai pandangan yang berbeda.
Secara
umum dapat di katakan partai politik adalah suatu kelompok terorganisir yang
anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama.
Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut
kedudukan politik dengan cara konstitusional untuk melaksanakan programnya.
Partai
politik lokal adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga
negara Indonesia yang berdomisili di suatu daerah secara suka rela atas
persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan, anggota,
masyarakat, bangsa dan negara melalui Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)/Dewan
Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK), Gubernur dan Wakil Gubernur, serta
Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Walikota.
2.
Fungsi dan Tujuan Partai Politik
Fungsi dari partai politik antara lain
sebagai berikut:
a.
Sebagai Sarana Komunikasi Politik
Dalam hal ini partai politik juga
berfungsi untuk memperbincangkan dan menyebarluaskan rencana-rencana dan
kebijakan-kebijakan pemerintah. Partai politik memainkan peran sebagai
penghubung antara yang memerintah dan yang diperintah.
Partai politik merumuskan usulan-usulan
kebijakan yang bertumpu pada aspirasi dari masyarakat. Kemudian rumusan
tersebut diartikulasikan kepada pemerintah agar dapat dijadikan sebagai sebuah
kebijakan. Proses ini menunjukan bahwa komunikasi antar pemerintah dengan
masyarakat dapar dijembatani oleh partai politik. Dan bagi partai politik
mengartikulasikan aspirasi rakyat merupakan suatu kewajiban yang tidak dapat
dielakkan, terutama bila partai politik tersebut ingin tetap eksis dalam kancah
politik nasional.
b.
Sebagai Sarana Sosialisasi Politik
Partai politik menjadi penghubung yang
mensosialisasikan nilai-nilai politik generasi yang satu ke generasi yang lain.
Pelaksanaan fungsi sosialisasi ini di lakukan melalui berbagai cara yaitu media
massa, ceramah-ceramah, penerangan, kursus kader, penataran, dsb. Funsi lain
dari sosialisasi politik adalah upaya menciptakan citra (image) bahwa ia
memperjuangkan kepentingan umum.
c.
Sebagai Sarana Rekruitment Politik
Dimana partai politik berkewajiban untuk
melakukan seleksi dan rekruitmen dalam rangka mengisi posisi dan jabatan
politik tertentu. Dengan adanya rekruitmen politik maka dimungkinkan terjadinya
rotasi calon mobilitas politik. Tanpa rotasi dan mobilitas politik pada sebuah
sistem politik, maka akan muncul diktatorisme dan stagnasi[4] politik dalam
sistem tersebut.Rekruitmen politik menjamin kontinuitas dan kelestarian partai,
sekaligus merupakan salah satu cara untuk menjaring dan melatih calon-calon
pemimpin.
d.
Sebagai Sarana Pengatur Konflik (Conflict
Management)
Partai politik dapat menjadi penghubung
psikologis dan organisasional antara warga negara dengan pemerintahnya. Selain
itu, partai juga melakukan konsolidasi dan artikulasi tuntutan-tuntutan yang
beragam yang berkembang di berbagai kelompok masyarakat.
Tujuan dari pembentukan partai politik
menurut Undang-undang No.2 tahun 2008 tentang partai politik, yaitu :
mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
pembukaan undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 menjaga dan
memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
C. Landasan
Partai Politik dalam Demokrasi Pancasila
Landasan
partai politik merupakan tolak ukur maupun landasan dasar dibentuknya partai
politik. Di Indonesia yang menjadi landasan partai politik yaitu peraturan
perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Partai
Politik di Indonesia sejak masa merdeka adalah:
1.
Maklumat X Wakil Presiden Muhammad Hatta
(1955)
2.
Undang-Undang Nomor 7 Pnps Tahun 1959
tentang Syarat-Syarat dan Penyederhanaan Kepartaian
3.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1960 tentang
Pengakuan, Pengawasan, dan Pembubaran Partai-Partai
4.
Undang-Undang Nomor 3 tahun 1975 tentang
Partai Politik dan Golongan Karya
5.
Undang-Undang Nomor 3 tahun 1985 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan
Golongan Karya
6.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang
Partai Politik
7.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang
Partai Politik
8.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Partai Politik (berlaku saat ini).
BAB II
PEMBAHASAN
A. Peranan
Partai Politik pada Demokrasi Parlementer
Dengan
dikeluarkannya maklumat pemerintah pada tanggal 3 November 1945 yang
menganjurkan dibentuknya Parpol, sejak saat itu berdirilah puluhan partai. Maklumat
ini ditandatangani oleh Wakil Presiden Mohammad Hatta. Atas usul Badan Pekerja
Komite Nasional Indonesia Pusat yang meminta diberikannya kesempatan pada
rakyat yang seluas-luasnya untuk mendirikan Partai Politik. Partai Politik
hasil dari Maklumat Pemerintah 3 November 1945 berjumlah 29 buah, dikelompokkan
dalam 4 kelompok partai berdasarkan ketuhanan, kebangsaan, Marxisme, dan
kelompok partai lain-lain yang termasuk partai lain-lain adalah Partai Demokrat
Tionghoa Indonesia dan Partai Indo Nasional.
Ketika
Indonesia menganut demokrasi liberal, kabinetnya bersifat parlementer. Dalam
demokrasi parlementer, demokrasi liberal atau demokrasi Eropa Barat, kebebasan
individu terjamin. Begitu juga lembaga tinggi. Dalam sistem politik menurut
UUDS 1950 peranan partai-partai besar sekali. Antara partai politik dan DPR
saling terdapat ketergantungan, karena anggota DPR umumnya adalah orang-orang
partai. Dalam tahun-tahun pertama sesudah pengakuan kedaulatan, orang
berpendapat bahwa partai merupakan tangga ketenaran atau kenaikan kedudukan
seseorang. Pemimpin-pemimpin partai akan besar pengaruhnya terhadap
pemerintahan baik di pusat maupun di daerah-daerah dan menduduki jabatan tinggi
dalam pemerintahan meskipun pendidikannya rendah. Partai politik pada zaman
liberal diwarnai suasana penuh ketegangan politik, saling curiga mencurigai
antara partai politik yang satu dengan partai politik lainnya. Hal ini
mengakibatkan hubungan antar politisi tidak harmonis karena hanya mementingkan
kepentingan (Parpol) sendiri.
Pada
keadaan seperti itulah Partai Politik tumbuh dan berkembang selama revolusi
fisik dan mencapai puncaknya pada tahun 1955 ketika diselenggarakan Pemilihan
Umum pertama yang diikuti oleh 36 Partai Politik, meski yang mendapatkan kursi
di parlemen hanya 27 partai. Pergolakan-pergolakan dalam Dewan Perwakilan
Rakyat dan Dewan Konstituante hasil Pemilihan Umum telah menyudutkan posisi
Partai Politik. Hampir semua tokoh, golongan mempermasalahkan keberadaan Partai
Politik. Kekalutan dan kegoncangan di dalam sidang konstituante inilah yang
pada akhirnya memaksa Bung Karno membubarkan partai-partai politik.
Pada
tanggal 5 Juli 1960 Presiden Sukarno mengeluarkan Peraturan Presiden No.13
tahun 1960 tentang pengakuan, pengawasan, dan pembubaran partai-partai. Pada
tanggal 14 April 1961 Presiden Sukarno mengeluarkan Keputusan Presiden no. 128
tahun 1961 tentang partai yang lulus seleksi, yaitu PNI, NU, PKI, partai
Katolik, Pertindo, Partai Murba, PSII, Arudji, dan IPKI. Dan 2 partai yang
menyusul yaitu Parkindo dan partai Islam Perti. Jadi pada waktu itu, parpol
yang boleh bergerak hanya 10 partai saja, karena parpol yang lain dianggap
tidak memenuhi definisi tentang partai atau dibubarkan karena tergolong partai
Gurem. Tetapi jumlah partai yang tinggal 10 buah itu berkurang satu pada tahun
1964. Presiden Sukarno atas desakan PKI dan antek-anteknya, membubarkan Partai
Murba dengan alasan Partai Murba merongrong jalannya revolusi dengan cara
membantu kegiatan terlarang seperti BPS (Badan Pendukung Sukarnoisme) dan Menikebu
(Manifesto Kebudayaan).
Peranan
partai politik pada masa ini sudah menjadi sarana penyalur aspirasi rakyat,
namun kurang maksimal karena situasi politik yang panas dan tidak kondusif.
Dimana setiap partai hanya mementingkan kepentingan partai sendiri tanpa
memikirkan kepentingan yang lebih luas yaitu kepentingan bangsa.
B.
Peranan Partai Politik pada Sistem Pemerintahan Presidensial
1. Masa
Orde Baru
Dalam kabinet presidensial, hubungan
antara Presiden dan DPR tidak didesain dalam pola koalisi atau oposisi,
melainkan lebih dalam pelaksanaan checks and balances. Dalam hal legislasi, DPR
tidak boleh menerima atau menolak RUU secara apriori yang diajukan pemerintah.
Dalam fungsi anggaran DPR tidak dibenarkan menerima atau menolak secara
arbitrer rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) yang diajukan
Presiden. Dan, dalam bidang pengawasan DPR tidak boleh secara apriori menutup
mata terhadap apa yang dilakukan Presiden/pemerintah. Meskipun Presiden
tersebut berasal dari partai politik yang sama. Kriterium penerimaan atau
penolakan DPR hanyalah satu: berpihak kepada kepentingan rakyat ataukah tidak.
Di sini tidak ada kriterium koalisi atau
oposisi. Meskipun berasal dari partai yang berkoalisi, anggota DPR tetap
bertugas mengawasi Presiden yang didukung koalisi. Pasalnya, power tends to
corrupt, absolute power corrupts absolutely. Sebab siapa pun dia, begitu mereka
memegang kekuasaan maka yang berlaku adalah hukum kekuasaan: cenderung untuk
korup. Karena itu harus diawasi. Dalam konteks dan perspektif ini maka dalam
sistem UUD 1945 koalisi partai-partai politik hanya bisa dilakukan di dalam
satu lembaga negara, tidak bisa lintas lembaga negara. (Hajriyanto Y Thohari,
2010).
Dalam kabinet presidensial, peranan partai politik di Indonesia kurang
efektif. Hal ini diakibatkan pemaknaan arti oposisi yang masih setengah hati.
Dalam jajak pendapat yang dilakukan Kompas menyebutkan, bahwa oposisi yang
dimaui oleh publiklebih pada peran oposisi yang soft, seperti menjadi
penyeimbang, pengontrol, dan mitra kerja pemerintah. Sebaliknya, konsep peran
oposisi yang dihindari publik adalah yang agak radikal seperti menjadi kekuatan
lawanbagi pemerintah sebagaimana dikenal di negara-negara lain, atau dalam
terminologi ilmu politik.
Terdapat tiga masalah fundamental terkait
ide koalisi atau oposisi di Indonesia (Sunny Tanuwijaya, 2010) yang harus
diklarifikasi dan diselesaikan sebelum koalisi politik di Indonesia dapat
stabil pada masa mendatang. Pertama, tidak jelasnya arti partai koalisi dan
partai oposisi dalam politik Indonesia. Kedua, dasar bagi koalisi pendukung
pemerintah lebih banyak terkait kepentingan politik ketimbang persamaan visi
dan kebijakan. Ketiga, mekanisme sanksi terhadap partai koalisi yang tidak
jelas.
Melihat gejala di atas, publik tetap sepakat
dan berharap dengan hadirnya kekuatan oposisi. Memang haus ada kekuatan oposisi
di parlemen (Dewan Perwakilan Rakyat), yang akan melakukan fungsi kontrol
terhadap pemerintah.
Kenyataan di atas menunjukkan, bahwa
publik berharap parpol yang berkoalisi dengan pemerintah jangan sampai
kehilangan daya kritisnya. Di sini diharapkan parpol yang masuk koalisi
pendukung pemerintah berhak melakukan kritik dan kontrol terhadap pemerintah,
seperti halnya yang dilakukan oleh Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera
belakangan ini.
Masih dalam jajak pendapat yang dilakukan
Kompas, peran oposisi tidak sekadar dimaknai sebagai kekuatan di luar
pemerintah, tetapi lebih dari itu. Peran oposisi adalah menjaga kekuasaan agar
tetap berada di rel yang benar. Oposisi bukan kumpulan kekuatan yang sakit hati
karena kalah dalam pemilihan umum (pemilu) atau tidak mendapatkan kursi
kekuasaan, sehingga berbalik memusuhi pemerintah. Oposisi tidak bisa dipahami
sekadar berbeda dengan pemerintah.
Oleh
karenanya, makna oposisi seharusnya lebih mulia dari itu. Jika pemerintah
salah, oposisi akan menyadarkan publik agar melakukan tekanan. Sebaliknya, jika
pemerintah benar, oposisi harus mengajak publik mendorong pemerintah tetap
konsisten.
Tidak
mudahnya melakukan pergantian menteri di Indonesia, selain ditentukan karakter
presiden dan partai politik, sebagian juga dilatarbelakangi oleh sistem
pemerintahan yang dianut. Sistem multipartai merupakan komplemen yang ideal
bagi sistem pemerintahan parlementer. Adapun sistem pemerintahan presidensial
idelanya memang berpasangan dengan sistem kepartaian yang dwipartai.
Nampak sekali bahwa partai-partai yang ada di Indonesia boleh dikatakan
merupakan partai yang dibentuk atas prakarsa negara. Pembentukan partai bukan
atas dasar kepentingan masing-masing anggota melainkan karena kepentingan
negara. Dengan kondisi partai seperti ini, sulit rasanya mengharapkan partai
menjadi wahana artikulasi kepentingan rakyat.
2. Masa
Reformasi
Setelah
reformasi, pertumbuhan Partai Politik didasari atas kepentingan yang sama
masing-masing anggotanya. Boleh jadi, Era Reformasi yang melahirkan sistem
multi-partai ini sebagai titik awal pertumbuhan partai yang didasari
kepentingan dan orientasi politik yang sama di antara anggotanya.
Kondisi
yang demikian ini perlu dipertahankan, karena Partai Politik adalah alat
demokrasi untuk mengantarkan rakyat menyampaikan artikulasi kepentingannya.
Tidak ada demokrasi sejati tanpa Partai Politik. Meski keberadaan Partai
Politik saat ini dianggap kurang baik, bukan berarti dalam sistem
ketatanegaraan kita menghilangkan peran dan eksistensi Partai Politik. Keadaan
Partai Politik seperti sekarang ini hanyalah bagian dari proses demokrasi.
Dalam
kondisi kepartaian yang seperti ini, Pemilihan Umum 2004 digelar dengan bersandar
kepada Undang-undang No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik. Dalam
perjalanannya, undang-undang ini di anggap belum mampu mengantarkan sistem
kepartaian dan demokrasi perwakilan yang efektif dan fungsional. Undang-undang
ini juga belum mampu melahirkan Partai Politik yang stabil dan akuntabel.
Masyarakat juga masih belum percaya pada keberadaan Partai Politik, padahal
fungsi Partai Politik salah satunya adalah sebagai alat artikulasi kepentingan
rakyat. Untuk menciptakan Partai Politik yang efektif dan fungsional diperlukan
adanya kepercayaan yang penuh dari rakyat. Tanpa dukungan dan kepercayaan
rakyat, Partai Politik akan terus dianggap sebagai pembawa ketidakstabilan
politik sehingga kurang berkah bagi kehidupan rakyat.
Untuk
menciptakan sistem politik yang memungkinkan rakyat menaruh kepercayaaan,
diperlukan sebuah peraturan perundang-undangan yang mampu menjadi landasan bagi
tumbuhnya Partai Politik yang efektif dan fungsional. Dengan kata lain,
diperlukan perubahan terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur sistem
Politik Indonesia yakni Undang-undang No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik,
Undang-undang No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan
DPRD, Undang-undang No. 23 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden, dan Undang-undang No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan
MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Boleh
dikatakan bahwa setelah era reformasi ini peran partai sebagai penyalur
aspirasi rakyat bisa dimaksimalkan, dapat dilihat dari partai-partai yang
tumbuh dan berkembang dengan bebas tanpa intervensi dari pihak manapun.
Walaupun begitu masih banyak yang harus dibenahi partai politik kita,
diantaranya adalah masih banyaknya korupsi, kolusi dan nepotisme di dalam
organisasi partai politik saat ini.
C. Demokrasi
Modern dengan Sistem Referendum
Sistem
Referendum terdapat di Swiss. Badan eksekutifnya merupakan dewan yang disebut
Bundesrat. Dewan tersebut adalah bagian dari badan legislatif yang disebut
bundesversammlung yang terdiri atas Nationalrat dan Stadenrat.
Nationalrat
adalah badan perwakilan Nasional, sedangkan Stadenrat adalah perwakilan dari
negara – negara bagian. Negara-negara bagian itu sendiri disebut Kanton.
Mekanisme
pelaksanaan pemerintah adalah sebagai berikut : mula – mula yang terbentuk
adalah Bundesversammlung yang terdiri atas Nationalrat dan standerat.
Nationalrat dipilih secara langsung oleh rakyat melalui suatu pemilihan umum.
Masa jabatan Nationalrat adalah 4 tahun. Selain itu setiap Kanton mengirimkan
dua orang wakil untuk duduk dalam standerat. Cara pemilihan dan masa jabatan
masing-masing anggota standerat ditentukan oleh kanton masing-masing. Setelah
Bundesversammlung terbentuk, maka badan itulah berfungsi sebagai badan
legislatif yang membuat UU, termasuk UUD.
Setelah
UUD terbentuk, lalu bundesversammlung memilih 7 orang anggotanya untuk duduk
dalam Bundesrat guna melaksanakan UU tersebut. Sebelum UU itu dilaksanakan,
dimintakan terlebih dahulu pendapat rakyat melalui referendum. Ada tiga bentuk
referendum, yaitu:
1.
Referendum obligator (wajib) yaitu untuk
berlakunya suatu undang-undang yang terpenting atau UUD, atau UU lain yang
menyangkut hak rakyat, Bundesrat harus meminta pendapat rakyat terlebih dahulu
dengan mengisi formulir. Jika lebih banyak suara yang menyetujui UU dapat
berlaku, demikian juga sebaliknya.
2.
Referendum fakultatif (tidak wajib) yaitu
terhadap UU tertentu Bundesrat tidak langsung meminta pendapat rakyat,
melainkan diumumkan saja untuk jangka waktu tertentu. Jika dalam kurun tertentu
tidak ada reaksi dari sejumlah orang tertentu maka UU itu langsung mempunyai
kekuatan mengikat , sebaliknya jika sebagian besar rakyat mengajukan
keberatannya agar diadakan referendum, maka terhadap UU yang bersangkutan
dimintakan pendapat rakyat terlebih dahulu sebelum diberlakukan
3.
Referendum konsultatif yaitu referndeum
mengenai soal-soal teknis yang biasanya wakil rakyat sendiri kurang mengerti
tentang materi UU yang dimintakan persetujuannya. Klasifikasi jenis-jenis
demokrasi tersebut diatas adalah klasifikasi berdasarkan penafsiran terhadap
pandangan Montesquieu mengenai pemisahan kekuasaan dalam teori Trias Politica.
4.
Demokrasi baik dalam arti formal maupun
dalam arti material, kedua-duanya mengandung unsur kebebasan dan persamaan.
Antara kedua unsur tersebut ternyata semua negara di dunia ini tidak memberikan
tekanan yang sama. Ada negara yang lebih menekankan pada unsur kebebasannya
sebaliknya ada negara yang lebih menekankan soal persamaannya.
BAB III
PEMBAHASAN
A. Partai
Politik Dan Pilkada Langsung
Indonesia
pertamakali dalam melaksanakan Pemilu pada akhir tahun 1955 yang diikuti oleh
banyak partai ataupun perseorangan. Dan pada tahun 2004 telah dilaksanakan
pemilu yang secara langsung untuk memilih wakil wakil rakyat serta presiden dan
wakilnya. Dan sekarang ini mulai bulan Juni 2005 telah dilaksanakan Pemilihan
Kepala Daerah atau sering disebut pilkada langsung. Pilkada ini merupakan
sarana perwujudan kedaulatan rakyat. Ada lima pertimbangan penting
penyelenggaraan pilkada langsung bagi perkembangan demokrasi di Indonesia.
1.
Pilkada langsung merupakan jawaban atas
tuntutan aspirasi rakyat karena pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR,
DPD, bahkan kepala desa selama ini telah dilakukan secara langsung.
2.
Pilkada langsung merupakan perwujudan
konstitusi dan UUD 1945. Seperti telah diamanatkan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945,
Gubernur, Bupati dan Wali Kota, masing-masing sebagai kepala pemerintahan
daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Hal ini telah
diatur dalam UU No 32 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan,
dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
3.
Pilkada langsung sebagai sarana
pembelajaran demokrasi (politik) bagi rakyat (civic education). Ia menjadi
media pembelajaran praktik berdemokrasi bagi rakyat yang diharapkan dapat
membentuk kesadaran kolektif segenap unsur bangsa tentang pentingnya memilih
pemimpin yang benar sesuai nuraninya.
4.
Pilkada langsung sebagai sarana untuk
memperkuat otonomi daerah. Keberhasilan otonomi daerah salah satunya juga ditentukan
oleh pemimpin lokal. Semakin baik pemimpin lokal yang dihasilkan dalam pilkada
langsung 2005, maka komitmen pemimpin lokal dalam mewujudkan tujuan otonomi
daerah, antara lain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan selalu
memerhatikan kepentingan dan aspirasi masyarakat agar dapat diwujudkan.
5.
Pilkada langsung merupakan sarana penting
bagi proses kaderisasi kepemimpinan nasional. Disadari atau tidak, stock
kepemimpinan nasional amat terbatas. Dari jumlah penduduk Indonesia yang lebih
dari 200 juta, jumlah pemimpin nasional yang kita miliki hanya beberapa. Mereka
sebagian besar para pemimpin partai politik besar yang memenangi Pemilu 2004.
Karena itu, harapan akan lahirnya pemimpin nasional justru dari pilkada
langsung ini.
B. Eksistensi
Politik Dinasti Dinegara Demokrasi Pancasila
Dinasti
politik merupakan sebuah serangkaian strategi politik manusia yang bertujuan
untuk memperoleh kekuasaan, agar kekuasaan tersebut tetap berada di pihaknya
dengan cara mewariskan kekuasaan yang sudah dimiliki kepada orang lain yang
mempunyai hubungan keluarga dengan pemegang kekuasaan sebelumnya. Itulah
pengertian netral dari dinasti politik. Terdapat pula pengertian positif dan
negatif tentang dinasti politik. Negatif dan positif tersebut bergantung pada
proses dan hasil (outcomes) dari jabatan kekuasaan yang dipegang oleh jaringan
dinasti politik bersangkutan. Kalau proses pemilihannya fair dan demokratis
serta kepemimpinan yang dijalankannya mendatangkan kebaikan dalam pembangunan
dan kesejahteraan masyarakat maka dinasti politik dapat berarti positif. Akan
tetapi, bisa berarti negatif jika yang terjadi sebaliknya. Selain itu, positif
dan negatif arti dinasti politik juga ditentukan oleh realitas kondisi sosial
masyarakat, sistem hukum dan penegakan hukum, dan pelembagaan politik
bersangkutan. Dinasti politik yang terdapat pada masyarakat dengan
tingkat pendidikan politik yang rendah, sistem hukum dan penegakan hukum yang
lemah serta pelembagaan politik yang belum mantap, maka dinasti politik dapat
berarti negatif. Dinasti politik tidak bermasalah bila kondisinya berkebalikan
dengan yang tersebut di atas, seperti dinasti politik Bush dan Kenndey di
Amerika Serikat.
Istilah
lain yang sepadan dengan pengertian dinasti politik adalah tren politik
kekerabatan. Menurut Dosen ilmu politik Fisipol UGM, A.G.N. Ari Dwipayana, tren
politik kekerabatan itu sebagai gejala neopatrimonialistik. Benihnya sudah lama
berakar secara tradisional. Yakni berupa sistem patrimonial, yang mengutamakan
regenerasi politik berdasarkan ikatan genealogis, ketimbang merit sistem, dalam
menimbang prestasi. Menurutnya, kini disebut neopatrimonial, karena ada unsur
patrimonial lama, tapi dengan strategi baru. “Dulu pewarisan ditunjuk langsung,
sekarang lewat jalur politik prosedural.” Anak atau keluarga para elite masuk
institusi yang disiapkan, yaitu partai politik. Oleh karena itu,
patrimonialistik ini terselubung oleh jalur prosedural.
Amich
Alhumami, peneliti sosial di University of Sussex, Inggris, menyebut politik
kekerabatan itu tidak sesuai dengan prinsip meritokrasi. Sebab, proses
rekrutmen didasarkan pada sentimen kekeluargaan, bukan kompetensi.
Menurutnya, jika terus berlanjut, gejala ini bisa kontraproduktif bagi ikhtiar
membangun sistem demokrasi modern.
Politik
kekerabatan, lazim dijumpai pada masyarakat tribal-pastoral. Garis kekeluargaan
merupakan penentu utama sistem kepemimpinan komunal, sekaligus menjadi pola
pewarisan kekuasaan politik tradisional. Politik kekerabatan, dibangun di atas
basis pemikiran yang bertumpu pada doktrin politik kuno: blood is thicker than
water –darah lebih kental daripada air. Doktrin ini menegaskan, kekuasaan
–karena dapat mendatangkan kehormatan, kemuliaan, kekayaan, dan aneka social
privileges– harus berputar di antara anggota keluarga dan para kerabat saja.
Kekuasaan
tak boleh lepas dari genggaman orang yang punya hubungan persaudaraan, sehingga
hanya terdistribusi dan bergerak melingkar di antara pihak-pihak yang memiliki
pertalian darah. Merujuk pada dalil blood is thicker than water itu, di era
modern, para politikus mewariskan kekuasaan kepada kerabatnya dengan cara
memanipulasi sistem politik demokrasi.
Para
kerabat –lantaran pertalian darah– dianggap lebih dapat dipercaya dan tak
mungkin berkhianat seperti lazim dilakukan politikus pemburu kekuasaan. Maka,
para elite politik Indonesia secara massif mengusung anggota keluarga menjadi
caleg atau calon kepala daerah. “Ini bentuk manipulasi sistem politik modern
melalui mekanisme demokrasi prosedural yang memang mengandung banyak kelemahan.
Mereka
menjadi caleg atau calon kepala daerah lebih karena political privileges
keluarga, yang hanya memproduksi politisi tiban atau karbitan. Bukan political
credentials kreasi mereka sendiri, yang melahirkan politisi sejati nan otentik.
Political
credentials bisa diperoleh melalui tiga jalan. Pertama, aktivisme
sosial-politik yang mendapat pengakuan publik sehingga melahirkan sosok
politisi genuine, kredibel, dan bereputasi cemerlang. Kedua, pendidikan yang
mengantarkan seseorang menjadi politikus terpelajar dengan prestasi individual
yang secara objektif diakui masyarakat. Ketiga, kombinasi antara aktivisme
sosial-politik dan pengalaman pendidikan yang panjang.
Di
Indonesia, terdapat pula tokoh politik nasional yang tumbuh, selain karena
mewarisi darah aristokrasi politik keluarga, juga memiliki political
credentials yang mereka bangun sendiri. Abdurrahman Wahid atau Gus Dur bisa
disebut mewakili tokoh politik yang membangun political credentials melalui
kombinasi dua jalan tadi. Sedangkan Megawati menempuhnya melalui jalan yang
pertama.
Dalam
sejumlah pasal dalam draf RUU Pilkada yang akan dibahas DPR tertuang dalam
pasal 12 huruf (p) dan pasal 70 huruf (p) mengenai peserta pemilihan dan
persyaratan calon draf RUU Pilkada.
Pasal
12 ayat (p) berbunyi "tidak mempunyai ikatan perkawinan, garis keturunan
lurus ke atas, ke bawah, dan ke samping dengan gubernur, kecuali ada selang
waktu minimal satu masa jabatan".
Sedangkan
pasal 70 ayat (p) berbunyi "tidak mempunyai ikatan perkawinan, garis
keturunan lurus ke atas, ke bawah, dan ke samping dengan gubernur dan
bupati/wali kota, kecuali ada selang waktu minimal satu masa jabatan".
Jika
pasal tersebut disahkan, seorang kepala daerah incumbent tidak bisa mencalonkan
istri, anak, atau siapa pun yang punya hubungan kekerabatan. Padahal,
pencalonan istri dan anak dalam pilkada belakangan menjadi tren.
Ada
beberapa alasan yang disampaikannya soal perlunya larangan politik dinasti itu
:
Pertama,
politik dinasti dianggap sangat tidak baik bagi penyegaran demokrasi dan tidak
baik pula untuk regenerasi politik. Meritokrasi politik akan mengalami hambatan
karena mengesampingkan hak politik orang lain atau kader tertentu yang lebih layak
dan berprestasi dengan mendahulukan keluarga besar untuk menduduki jabatan atau
dicalonkan untuk menduduki jabatan tertentu.
Kedua,
dinasti politik akan menumbuhkan oligarki politik serta tidak sehat bagi upaya
regenerasi kepemimpinan politik. Pergantian kekuasaan hanya akan diberikan
kepada anggota keluarga dan menyingkirkan orang lain, tanpa melalui proses yang
adil dan bijaksana.
Ketiga,
politik dinasti akan berdampak buruk bagi akuntabilitas birokrasi dan
pemerintahan karena cenderung serakah dan tak jarang pula melakukan korupsi,
kolusi, dan nepotisme.
Keempat,
perlunya politik dinasti dilarang adalah rusaknya rencana besar reformasi
birokrasi. Ia berharap agar birokrasi tidak menjadi korban keserakahan demi
membangun politik dinasti yang tidak sehat. Birokrasi yang tidak reformatif
akan berdampak pada munculnya budaya nepotisme.
Kelima,
dinasti politik cenderung menyalahgunakan kekuasaan.
Keenam,
terlihat dari sikap saling menyalahkan tindakan membangun politik dinasti oleh
partai politik tertentu, dan dalam waktu yang hampir bersamaan terjadi saling
membantah politik dinasti yang dilakukan oleh partai tertentu pula.
Dengan
demikian, akan terjadi saling menjatuhkan yang berakibat pada rusaknya budaya
politik santun yang dimiliki bangsa ini.
Politik
dinasti belakangan menjadi ramai diperbincangkan setelah Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono berkomentar terkait kasus suap Ketua MK Akil Mochtar yang
melibatkan keluarga Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Publik
pun menyoroti politik dinasti tidak hanya lingkup keluarga Ratu Atut Chosiyah
yang menjabat di berbagai posisi di wilayah Banten, tetapi juga keluarga
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sendiri.
C. Dampak
Multi Partai Terhadap Pilkada Langsung
Umumnya
sistem ini dianggap cara paling efektif dalam merepresentasikan keinginan
rakyat yang beranekaragam ras, agama, atau suku. Dan lebih cocok dengan plura Suatu sistem dikatakan menganut multipartai,apabila di dalam
wilayah Negara tersebut terdapat lebih dari dua partai yang diakui secara
konstitusional.
Contoh
Negara yang menganut sistem multipartai, antara lain
Indonesia,Filipina,Jepang,Malaysia,Belanda dan Prancis.Sistem multi partai
adalah salah satu varian dari beberapa sistem kepartaian yang berkembang di
dunia modern saat ini. Kata kunci dari sistem multipartai tersebut adalah
jumlah partai politik yang tumbuh atau eksis yang mengikuti kompetisi
mendapatkan kekuasaan melalui pemilu, lebih dari dua partai politik.litas
budaya dan politik di banding dwi partai. Sistem ini dalam kepemerintahan parlementer
cenderung menitikberatkan kekuasaan pada badan legislatif, hingga badan
eksekutif sering berperan lemah dan ragu-ragu. Sebab tidak ada satu partai yang
cukup kuat untuk menduduki kepemerintahan sendiri hingga memaksa untuk
berkoalisi.
Semua
sistem kepartaian pasti memiliki kelebihan dan kekurangan tak terkecuali sistem
multi partai. Sistem multi partai merupakan salah satu praktek demokrasi dimana
sistem ini muncul karena adanya kebebasan untuk bersuara dan mengeluarkan
aspirasi dalam bentuk partai politik.
1.
Kelebihan Sistem Multi Partai ini adalah:
a.
Demokrasi berjalan dengan baik
b.
Aspirasi rakyat mampu menciptakan suatu
partai
c.
Rakyat bebas bersuara
d.
Adanya oposisi antara partai satu dan yang
lainnya
2.
Kekurangan Sistem Multi Partai ini adalah:
a.
Menimbulkan persaingan tidak sehat
b.
Paling menjatuhkan antara partai satu dan
yang lainnya.
c.
Dapat menghambat kelancaran semua program
kerja pemerintah.
d.
Partai-partai politik dalam arti tidak
sehat yang melakukan money politic (lobi-lobi) dan memberikan uang kepada
rakyat agar memilih partai tersebut. Dari sini lah sifat-sifat para pemerintah
yang akan korupsi muncul.
e.
Berujung pada permusuhan dan perpecahan di
antara partai satu dan yang lainnya.
f.
Pemerintah tidak fokus lagi terhadap
rakyat, melainkan fokus bagaimana cara mempertahankan kekuasaan.
g.
Adanya konflik SARA.
h.
Kekuatan Partai politik satu dengan yang
lainnya tidak akan terlalu jauh, sehingga muaranya akan kearah bagi-bagi
kekuasaan.
i.
Pemerintahan akan semakin Gemuk sebagai
akibat dari banyaknya kepentingan partai yang harus diakomodir dan sulit
menempatkan orang yang "benar ditempat yang benar".
j.
Biaya Politik yang sangat besar, karena
adanya subsidi pemerintah kepada partai-partai. Sebagai contoh ringan dalam
pembuatan kartu suara, kalau partainya seperti sekarang ini, kemungkinan kartu
suara akan selebar Tabloid dibanding dengan sedikit partai. Dari sisi ini saja
sudah diboroskan keuangan Negara yang cukup besar.
k.
Logika "lingkaran setan",
semakin banyak partai semakin banyak pilihan. Semakin banyak pilihan, akan
semakin sulit memilih. Semakin sulit memilih semakin banyak yang tidak memilih.
Semakin banyak Golput, semakin mundur arti sebuah demokrasi. Jadi Semakin
Banyak Partai =Semakin Jelek Kualitas Demokrasi nya. Diakui atau tidak logika
ini, anda bisa lihat sendiri carut marut partai politik di Indonesia.
l.
Banyak Uang yang di investasikan pada
hal-hal yang "kurang produktiv" bagi masyarakat banyak. Sebagi contoh
ringan saja, anda boleh lihat, hitung dan analisa sendiri, berapa rupiah yang
dihamburkan hanya untuk membuat sticker, baliho, spanduk, bendera dan iklan
politik.
BAB II
PENUTUP
Kesimpulan
Secara umum kita dapat mendefinisikan bahwa partai
politik adalah suatu kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya
mempunyai sebuah orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuan
kelompok ini adalah memperoleh sebuah kekuasaan politik dan merebut kedudukan
politik yang biasanya di raih lewat konstitusional untuk melakukan
kebijakan-kebijakan dalam mencapai tujuan mereka. Perlu diterangkan bahwa
partai politik sangat berbeda dengan gerakan (movement) dan berbeda juga dengan
kelompok penekan (pressure group) atau istilah yang lebih banyak digunakan pada
dewasa ini yang memang memperjuangkan suatu kepentingan kelompok, atau memang
ingin melakukan perubahan terhadap paradigma masyarakat kearah yang lebih
baik.
Sedangkan Demokrasi diartikan sebagai pemerintahan
atau kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Istilah demokrasi ini
memberikan posisi penting bagi rakyat sebab dengan demokrasi, hak-hak rakyat
untuk menentukan sendiri jalannya organisasi Negara dijamin.Penerapan demokrasi
di berbagai Negara di dunia memiliki ciri khas dan spesifikasi masing-masing,
lazimnya sangat dipengaruhi oleh ciri khas masyarakat sebagai rakyat dalam
suatu negara. Indonesia sendiri menganut demokrasi Pancasila di mana demokrasi
itu dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila sehingga tidak
dapat diselewengkan begitu saja.Implementasi demokrasi Pancasila terlihat pada
pesta demokrasi yang diselenggarakan tiap lima tahun sekali. Dengan diadakannya
Pemilihan Umum baik legislatif maupun presiden dan wakil presiden terutama di
era reformasi ini, aspirasi rakyat dan hak-hak politik rakyat dapat disalurkan
secara langsung dan benar serta kedaulatan rakyat yang selama ini hanya ada
dalam angan-angan akhirnya dapat terwujud.
Kehidupan berpolitik lahir dari
aspirasi-aspirasi masyarakat yang ingin dengan visi dan misi yang telah mereka
buat sesuai kesepakatan.
Kebebasan berpolitik adalah bagian dari Negara
demokrasi yang membebaskan rakyatnya untuk membuat partai, namun partai yang
mereka buat harus memenuhi kriteria yang di tentukan Negara.
Kehidupan politik tidak lepas dari
peranan pemerintah, karena pemerintah merupakan katalisator terhadap partai
politik
Politik sangat membutuhkan peran warga Negara. Tanpa
peran rakyat suatu politik tidak akan berkembang, karena suara serta dukungan
rakyatlah yang menjadikan partai politik lebih kuat dan maju dalam
menyebarluaskan visi dan misi mereka.
DAFTAR PUSTAKA
Amal,Ichlasul.1996.“Teori-Teori
Mutakhir Partai Politik”.Yogyakarta:
PT
Tiara Wacana.
Asshiddiqie,
Jimly. 2006. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara – Jilid II. Jakarta:
Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia.
Budiardjo,
Miriam. 2003. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta:
Gramedia
Pustaka Utama.
Fatah ,
R. Eep Saefulloh. 2000. Pengkhianatan Demokrasi Ala Orde Baru.
Bandung:
Remaja Rosdakarya.
Mellaz,
August.Keserentakan Pemilu dan Penyederhanaan Kepartaian.
Position
Paper yang tidak dipublikasikan.
Nelson, Joan. 1994. Terj. Sahat Simamora.Partisipasi Politik di Negara Berkembang.Jakarta: Rineka Cipta.
NIMD.
2006. Buku Pegangan Pengembangan Institusional:
Suatu
Kerangka Kerja Pengembangan Partai Politik yang Demokratis.
Den
Haag: NIMD.
Sanit,
Arbi. 2010.Sistem Politik Indonesia.Jakarta: RajaGrafindo Persada.






0 komentar:
Posting Komentar