This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Rabu, 17 Juni 2015

Makalah Partai Politik dan Demokrasi

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami ucapkan kehadirat Allah yang telah melimpahkan taufik dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyusun Makalah ini dengan judul “Partai Politik dan Demokrasi”.
            Sholawat dan Salam semoga tercurahkan keharibaan junjungan alam yakni Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam yang telah membawa ajaran yang benar semoga kita diberi syafa'at di yaumil akhir nanti.
            Penyusun berusaha semaksimal mungkin agar penyajian Makalah ini dapat digunakan untuk memperluas wawasan pembaca tentang partai-partai politik dan demokrasi di Indonesia. Penulis menyajikan Makalah ini berdasarkan dari berbagai sumber buku dan media informasi.
            Di dalam Makalah ini masih terdapat kekurangan. Oleh karena itu, segala kritik dan saran yang bersifat perbaikan dari Dosen Pembimbing dan teman-teman sekalian akan kami terima dengan senang hati.





Tangerang,    Mei 2015



Lukman Nurhakim












DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR........................................................................................... 1
DAFTAR ISI ..................................................................................................... 2
BAB I    : PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang......................................................................................... 3
B.     Pengertian, Tujuan dan Fungsi Partai Politik............................................ 3
C.     Landasan Partai Politik dalam Demokrasi Pancasila................................. 6

BAB II   : PEMBAHASAN
A.     Peranan Partai Politik pada Demokrasi Parlementer.................................. 7
B.     Peranan Partai Politik pada Sistem Pemerintahan Presidensial................. 8
C.     Demokrasi Modern dengan Sistem Referendum........................................ 12

BAB III : PEMBAHASAN
A.    Partai Politik dan Pilkada Langsung........................................................... 14
B.     Eksistensi Politik Dinasti di Negara Demokrasi Pancasila.......................... 15
C.     Dampak Multi Partai terhadap Pilkada Langsung di Indonesia.................. 18

BAB IV : PENUTUP

Kesimpulan ...................................................................................................... 21

DAFTAR PUSTAKA



BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Berjalannya suatu Negara pasti tak lepas dari sebuah sistem politik. Karena pasti sistem politik-lah yang menjadi tolak ukur kemajuan dalam suatu negara. Negara yang maju dapat dipastikan bahwa sistem politik didalamnya tertata dengan baik. Sistem politik sendiri dapat diartikan sebagai suatu mekanisme dari seperangkat fungsi, dimana fungsi-fungsi tadi melekat pada suatu struktur-struktur politik, dalam rangka pelaksanaan dan pembuatan kebijakan yang mengikat masyarakat.
Dalam suatu sistem politik terdapat berbagai unsur, dan salah satu unsur tersebut adalah partai politik. Partai politik dalam hubungannya dengan sistem social politik ini memainkan berbagai fungsi, salah satunya pada fungsi input, dimana partai politik menjadi sarana sosialisasi politik, komunikasi politik, rekruitmen politik, agregasi kepentingan, dan artikulasi kepentingan. Lalu apa sajakah sebenarnya fungsi partai politik dalam hubungannya dalam proses pembuatan dan penerapan kebijakan di Indonesia, apabila melihat keadaan sekarang dimana partai politik telah dipandang sebelah mata oleh masyarakat yang merasa bahwa partai politik tidak lagi membawa aspirasi masyarakat melainkan keberadaannya hanya dianggap sebagai kendaraan politik yang dipakai oknum-oknum tertentu untuk menggapai  jabatan-jabatan publik di Indonesia.

B.       Pengertian, Tujuan dan Fungsi Partai Politik
1.        Pengertian Partai Politik
Menurut UU Republik Indonesia No. 2 tahun 2008 tentang partai politik, partai politik adalah organisasi politik yang bersifat nasional dan di bentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara serta memelihara keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Carl J. Friedrich mendefinisikan partai politik sebagai kelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasaan terhadap pemerintahan bagi pimpinan partainya dan berdasarkan penguasaan ini memberikan kepada anggota partainya kememfaatan bersifat idiil maupun material.
Leon D. Eisptern berpendapat partai politik adalah sekelompok orang yang secara peran terlibat dalam politik dan  mempunyai tujuan utama, terwakilinya secara formal dalam institusi dan pembuat kebikan pemerintah.
Menurut Sigmund Neumann seorang ahli ilmu klasik dan kontemporer, mengemukakan partai politik adalah organisasi dari aktivis-aktivis politik yang berusaha untuk menguasai kekuasaan pemerintahan serta merebut dukungan rakyat melalui persaingan dengan suatu golongan lain yang mempunyai pandangan yang berbeda.
Secara umum dapat di katakan partai politik adalah suatu kelompok terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik dengan cara konstitusional untuk melaksanakan programnya.
Partai politik lokal adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia yang berdomisili di suatu daerah secara suka rela atas persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan, anggota, masyarakat, bangsa dan negara melalui Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)/Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK), Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Walikota.

2.        Fungsi dan Tujuan Partai Politik
Fungsi dari partai politik antara lain sebagai berikut:
a.        Sebagai Sarana Komunikasi Politik
Dalam hal ini partai politik juga berfungsi untuk memperbincangkan dan menyebarluaskan rencana-rencana dan kebijakan-kebijakan pemerintah. Partai politik memainkan peran sebagai penghubung antara yang memerintah dan yang diperintah.
Partai politik merumuskan usulan-usulan kebijakan yang bertumpu pada aspirasi dari masyarakat. Kemudian rumusan tersebut diartikulasikan kepada pemerintah agar dapat dijadikan sebagai sebuah kebijakan. Proses ini menunjukan bahwa komunikasi antar pemerintah dengan masyarakat dapar dijembatani oleh partai politik. Dan bagi partai politik mengartikulasikan aspirasi rakyat merupakan suatu kewajiban yang tidak dapat dielakkan, terutama bila partai politik tersebut ingin tetap eksis dalam kancah politik nasional.

b.        Sebagai Sarana Sosialisasi Politik
Partai politik menjadi penghubung yang mensosialisasikan nilai-nilai politik generasi yang satu ke generasi yang lain. Pelaksanaan fungsi sosialisasi ini di lakukan melalui berbagai cara yaitu media massa, ceramah-ceramah, penerangan, kursus kader, penataran, dsb. Funsi lain dari sosialisasi politik adalah upaya menciptakan citra (image) bahwa ia memperjuangkan kepentingan umum.

c.         Sebagai Sarana Rekruitment Politik
Dimana partai politik berkewajiban untuk melakukan seleksi dan rekruitmen dalam rangka mengisi posisi dan jabatan politik tertentu. Dengan adanya rekruitmen politik maka dimungkinkan terjadinya rotasi calon mobilitas politik. Tanpa rotasi dan mobilitas politik pada sebuah sistem politik, maka akan muncul diktatorisme dan stagnasi[4] politik dalam sistem tersebut.Rekruitmen politik menjamin kontinuitas dan kelestarian partai, sekaligus merupakan salah satu cara untuk menjaring dan melatih calon-calon pemimpin.

d.        Sebagai Sarana Pengatur Konflik (Conflict Management)
Partai politik dapat menjadi penghubung psikologis dan organisasional antara warga negara dengan pemerintahnya. Selain itu, partai juga melakukan konsolidasi dan artikulasi tuntutan-tuntutan yang beragam yang berkembang di berbagai kelompok masyarakat.
Tujuan dari pembentukan partai politik menurut Undang-undang No.2 tahun 2008 tentang partai politik, yaitu : mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pembukaan undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


C.    Landasan Partai Politik dalam Demokrasi Pancasila
Landasan partai politik merupakan tolak ukur maupun landasan dasar dibentuknya partai politik. Di Indonesia yang menjadi landasan partai politik yaitu peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Partai Politik di Indonesia sejak masa merdeka adalah:
1.        Maklumat X Wakil Presiden Muhammad Hatta (1955)
2.        Undang-Undang Nomor 7 Pnps Tahun 1959 tentang Syarat-Syarat dan Penyederhanaan Kepartaian
3.        Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1960 tentang Pengakuan, Pengawasan, dan Pembubaran Partai-Partai
4.        Undang-Undang Nomor 3 tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya
5.        Undang-Undang Nomor 3 tahun 1985 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya
6.        Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik
7.        Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik
8.        Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (berlaku saat ini).

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Peranan Partai Politik pada Demokrasi Parlementer
Dengan dikeluarkannya maklumat pemerintah pada tanggal 3 November 1945 yang menganjurkan dibentuknya Parpol, sejak saat itu berdirilah puluhan partai. Maklumat ini ditandatangani oleh Wakil Presiden Mohammad Hatta. Atas usul Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat yang meminta diberikannya kesempatan pada rakyat yang seluas-luasnya untuk mendirikan Partai Politik. Partai Politik hasil dari Maklumat Pemerintah 3 November 1945 berjumlah 29 buah, dikelompokkan dalam 4 kelompok partai berdasarkan ketuhanan, kebangsaan, Marxisme, dan kelompok partai lain-lain yang termasuk partai lain-lain adalah Partai Demokrat Tionghoa Indonesia dan Partai Indo Nasional.
Ketika Indonesia menganut demokrasi liberal, kabinetnya bersifat parlementer. Dalam demokrasi parlementer, demokrasi liberal atau demokrasi Eropa Barat, kebebasan individu terjamin. Begitu juga lembaga tinggi. Dalam sistem politik menurut UUDS 1950 peranan partai-partai besar sekali. Antara partai politik dan DPR saling terdapat ketergantungan, karena anggota DPR umumnya adalah orang-orang partai. Dalam tahun-tahun pertama sesudah pengakuan kedaulatan, orang berpendapat bahwa partai merupakan tangga ketenaran atau kenaikan kedudukan seseorang. Pemimpin-pemimpin partai akan besar pengaruhnya terhadap pemerintahan baik di pusat maupun di daerah-daerah dan menduduki jabatan tinggi dalam pemerintahan meskipun pendidikannya rendah. Partai politik pada zaman liberal diwarnai suasana penuh ketegangan politik, saling curiga mencurigai antara partai politik yang satu dengan partai politik lainnya. Hal ini mengakibatkan hubungan antar politisi tidak harmonis karena hanya mementingkan kepentingan (Parpol) sendiri.
Pada keadaan seperti itulah Partai Politik tumbuh dan berkembang selama revolusi fisik dan mencapai puncaknya pada tahun 1955 ketika diselenggarakan Pemilihan Umum pertama yang diikuti oleh 36 Partai Politik, meski yang mendapatkan kursi di parlemen hanya 27 partai. Pergolakan-pergolakan dalam Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Konstituante hasil Pemilihan Umum telah menyudutkan posisi Partai Politik. Hampir semua tokoh, golongan mempermasalahkan keberadaan Partai Politik. Kekalutan dan kegoncangan di dalam sidang konstituante inilah yang pada akhirnya memaksa Bung Karno membubarkan partai-partai politik.
Pada tanggal 5 Juli 1960 Presiden Sukarno mengeluarkan Peraturan Presiden No.13 tahun 1960 tentang pengakuan, pengawasan, dan pembubaran partai-partai. Pada tanggal 14 April 1961 Presiden Sukarno mengeluarkan Keputusan Presiden no. 128 tahun 1961 tentang partai yang lulus seleksi, yaitu PNI, NU, PKI, partai Katolik, Pertindo, Partai Murba, PSII, Arudji, dan IPKI. Dan 2 partai yang menyusul yaitu Parkindo dan partai Islam Perti. Jadi pada waktu itu, parpol yang boleh bergerak hanya 10 partai saja, karena parpol yang lain dianggap tidak memenuhi definisi tentang partai atau dibubarkan karena tergolong partai Gurem. Tetapi jumlah partai yang tinggal 10 buah itu berkurang satu pada tahun 1964. Presiden Sukarno atas desakan PKI dan antek-anteknya, membubarkan Partai Murba dengan alasan Partai Murba merongrong jalannya revolusi dengan cara membantu kegiatan terlarang seperti BPS (Badan Pendukung Sukarnoisme) dan Menikebu (Manifesto Kebudayaan).
Peranan partai politik pada masa ini sudah menjadi sarana penyalur aspirasi rakyat, namun kurang maksimal karena situasi politik yang panas dan tidak kondusif. Dimana setiap partai hanya mementingkan kepentingan partai sendiri tanpa memikirkan kepentingan yang lebih luas yaitu kepentingan bangsa.

B.       Peranan Partai Politik pada Sistem Pemerintahan Presidensial
1.     Masa Orde Baru
Dalam kabinet presidensial, hubungan antara Presiden dan DPR tidak didesain dalam pola koalisi atau oposisi, melainkan lebih dalam pelaksanaan checks and balances. Dalam hal legislasi, DPR tidak boleh menerima atau menolak RUU secara apriori yang diajukan pemerintah. Dalam fungsi anggaran DPR tidak dibenarkan menerima atau menolak secara arbitrer rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) yang diajukan Presiden. Dan, dalam bidang pengawasan DPR tidak boleh secara apriori menutup mata terhadap apa yang dilakukan Presiden/pemerintah. Meskipun Presiden tersebut berasal dari partai politik yang sama. Kriterium penerimaan atau penolakan DPR hanyalah satu: berpihak kepada kepentingan rakyat ataukah tidak.
Di sini tidak ada kriterium koalisi atau oposisi. Meskipun berasal dari partai yang berkoalisi, anggota DPR tetap bertugas mengawasi Presiden yang didukung koalisi. Pasalnya, power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely. Sebab siapa pun dia, begitu mereka memegang kekuasaan maka yang berlaku adalah hukum kekuasaan: cenderung untuk korup. Karena itu harus diawasi. Dalam konteks dan perspektif ini maka dalam sistem UUD 1945 koalisi partai-partai politik hanya bisa dilakukan di dalam satu lembaga negara, tidak bisa lintas lembaga negara. (Hajriyanto Y Thohari, 2010).
Dalam kabinet presidensial, peranan partai politik di Indonesia kurang efektif. Hal ini diakibatkan pemaknaan arti oposisi yang masih setengah hati. Dalam jajak pendapat yang dilakukan Kompas menyebutkan, bahwa oposisi yang dimaui oleh publiklebih pada peran oposisi yang soft, seperti menjadi penyeimbang, pengontrol, dan mitra kerja pemerintah. Sebaliknya, konsep peran oposisi yang dihindari publik adalah yang agak radikal seperti menjadi kekuatan lawanbagi pemerintah sebagaimana dikenal di negara-negara lain, atau dalam terminologi ilmu politik.
Terdapat tiga masalah fundamental terkait ide koalisi atau oposisi di Indonesia (Sunny Tanuwijaya, 2010) yang harus diklarifikasi dan diselesaikan sebelum koalisi politik di Indonesia dapat stabil pada masa mendatang. Pertama, tidak jelasnya arti partai koalisi dan partai oposisi dalam politik Indonesia. Kedua, dasar bagi koalisi pendukung pemerintah lebih banyak terkait kepentingan politik ketimbang persamaan visi dan kebijakan. Ketiga, mekanisme sanksi terhadap partai koalisi yang tidak jelas.
Melihat gejala di atas, publik tetap sepakat dan berharap dengan hadirnya kekuatan oposisi. Memang haus ada kekuatan oposisi di parlemen (Dewan Perwakilan Rakyat), yang akan melakukan fungsi kontrol terhadap pemerintah.
Kenyataan di atas menunjukkan, bahwa publik berharap parpol yang berkoalisi dengan pemerintah jangan sampai kehilangan daya kritisnya. Di sini diharapkan parpol yang masuk koalisi pendukung pemerintah berhak melakukan kritik dan kontrol terhadap pemerintah, seperti halnya yang dilakukan oleh Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera belakangan ini.
Masih dalam jajak pendapat yang dilakukan Kompas, peran oposisi tidak sekadar dimaknai sebagai kekuatan di luar pemerintah, tetapi lebih dari itu. Peran oposisi adalah menjaga kekuasaan agar tetap berada di rel yang benar. Oposisi bukan kumpulan kekuatan yang sakit hati karena kalah dalam pemilihan umum (pemilu) atau tidak mendapatkan kursi kekuasaan, sehingga berbalik memusuhi pemerintah. Oposisi tidak bisa dipahami sekadar berbeda dengan pemerintah.
Oleh karenanya, makna oposisi seharusnya lebih mulia dari itu. Jika pemerintah salah, oposisi akan menyadarkan publik agar melakukan tekanan. Sebaliknya, jika pemerintah benar, oposisi harus mengajak publik mendorong pemerintah tetap konsisten.
Tidak mudahnya melakukan pergantian menteri di Indonesia, selain ditentukan karakter presiden dan partai politik, sebagian juga dilatarbelakangi oleh sistem pemerintahan yang dianut. Sistem multipartai merupakan komplemen yang ideal bagi sistem pemerintahan parlementer. Adapun sistem pemerintahan presidensial idelanya memang berpasangan dengan sistem kepartaian yang dwipartai.
            Nampak sekali bahwa partai-partai yang ada di Indonesia boleh dikatakan merupakan partai yang dibentuk atas prakarsa negara. Pembentukan partai bukan atas dasar kepentingan masing-masing anggota melainkan karena kepentingan negara. Dengan kondisi partai seperti ini, sulit rasanya mengharapkan partai menjadi wahana artikulasi kepentingan rakyat.

2.     Masa Reformasi
Setelah reformasi, pertumbuhan Partai Politik didasari atas kepentingan yang sama masing-masing anggotanya. Boleh jadi, Era Reformasi yang melahirkan sistem multi-partai ini sebagai titik awal pertumbuhan partai yang didasari kepentingan dan orientasi politik yang sama di antara anggotanya.
Kondisi yang demikian ini perlu dipertahankan, karena Partai Politik adalah alat demokrasi untuk mengantarkan rakyat menyampaikan artikulasi kepentingannya. Tidak ada demokrasi sejati tanpa Partai Politik. Meski keberadaan Partai Politik saat ini dianggap kurang baik, bukan berarti dalam sistem ketatanegaraan kita menghilangkan peran dan eksistensi Partai Politik. Keadaan Partai Politik seperti sekarang ini hanyalah bagian dari proses demokrasi.
Dalam kondisi kepartaian yang seperti ini, Pemilihan Umum 2004 digelar dengan bersandar kepada Undang-undang No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik. Dalam perjalanannya, undang-undang ini di anggap belum mampu mengantarkan sistem kepartaian dan demokrasi perwakilan yang efektif dan fungsional. Undang-undang ini juga belum mampu melahirkan Partai Politik yang stabil dan akuntabel. Masyarakat juga masih belum percaya pada keberadaan Partai Politik, padahal fungsi Partai Politik salah satunya adalah sebagai alat artikulasi kepentingan rakyat. Untuk menciptakan Partai Politik yang efektif dan fungsional diperlukan adanya kepercayaan yang penuh dari rakyat. Tanpa dukungan dan kepercayaan rakyat, Partai Politik akan terus dianggap sebagai pembawa ketidakstabilan politik sehingga kurang berkah bagi kehidupan rakyat.
Untuk menciptakan sistem politik yang memungkinkan rakyat menaruh kepercayaaan, diperlukan sebuah peraturan perundang-undangan yang mampu menjadi landasan bagi tumbuhnya Partai Politik yang efektif dan fungsional. Dengan kata lain, diperlukan perubahan terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur sistem Politik Indonesia yakni Undang-undang No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik, Undang-undang No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Undang-undang No. 23 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, dan Undang-undang No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Boleh dikatakan bahwa setelah era reformasi ini peran partai sebagai penyalur aspirasi rakyat bisa dimaksimalkan, dapat dilihat dari partai-partai yang tumbuh dan berkembang dengan bebas tanpa intervensi dari pihak manapun. Walaupun begitu masih banyak yang harus dibenahi partai politik kita, diantaranya adalah masih banyaknya korupsi, kolusi dan nepotisme di dalam organisasi partai politik saat ini.

  
C.     Demokrasi Modern dengan Sistem Referendum
Sistem Referendum terdapat di Swiss. Badan eksekutifnya merupakan dewan yang disebut Bundesrat. Dewan tersebut adalah bagian dari badan legislatif yang disebut bundesversammlung yang terdiri atas Nationalrat dan Stadenrat.
Nationalrat adalah badan perwakilan Nasional, sedangkan Stadenrat adalah perwakilan dari negara – negara bagian. Negara-negara bagian itu sendiri disebut Kanton. 
Mekanisme pelaksanaan pemerintah adalah sebagai berikut : mula – mula yang terbentuk adalah Bundesversammlung yang terdiri atas Nationalrat dan standerat. Nationalrat dipilih secara langsung oleh rakyat melalui suatu pemilihan umum. Masa jabatan Nationalrat adalah 4 tahun. Selain itu setiap Kanton mengirimkan dua orang wakil untuk duduk dalam standerat. Cara pemilihan dan masa jabatan masing-masing anggota standerat ditentukan oleh kanton masing-masing. Setelah Bundesversammlung terbentuk, maka badan itulah berfungsi sebagai badan legislatif yang membuat UU, termasuk UUD.
Setelah UUD terbentuk, lalu bundesversammlung memilih 7 orang anggotanya untuk duduk dalam Bundesrat guna melaksanakan UU tersebut. Sebelum UU itu dilaksanakan, dimintakan terlebih dahulu pendapat rakyat melalui referendum. Ada tiga bentuk referendum, yaitu:
1.        Referendum obligator (wajib) yaitu untuk berlakunya suatu undang-undang yang terpenting atau UUD, atau UU lain yang menyangkut hak rakyat, Bundesrat harus meminta pendapat rakyat terlebih dahulu dengan mengisi formulir. Jika lebih banyak suara yang menyetujui UU dapat berlaku, demikian juga sebaliknya.

2.        Referendum fakultatif (tidak wajib) yaitu terhadap UU tertentu Bundesrat tidak langsung meminta pendapat rakyat, melainkan diumumkan saja untuk jangka waktu tertentu. Jika dalam kurun tertentu tidak ada reaksi dari sejumlah orang tertentu maka UU itu langsung mempunyai kekuatan mengikat , sebaliknya jika sebagian besar rakyat mengajukan keberatannya agar diadakan referendum, maka terhadap UU yang bersangkutan dimintakan pendapat rakyat terlebih dahulu sebelum diberlakukan


3.        Referendum konsultatif yaitu referndeum mengenai soal-soal teknis yang biasanya wakil rakyat sendiri kurang mengerti tentang materi UU yang dimintakan persetujuannya. Klasifikasi jenis-jenis demokrasi tersebut diatas adalah klasifikasi berdasarkan penafsiran terhadap pandangan Montesquieu mengenai pemisahan kekuasaan dalam teori Trias Politica.

4.        Demokrasi baik dalam arti formal maupun dalam arti material, kedua-duanya mengandung unsur kebebasan dan persamaan. Antara kedua unsur tersebut ternyata semua negara di dunia ini tidak memberikan tekanan yang sama. Ada negara yang lebih menekankan pada unsur kebebasannya sebaliknya ada negara yang lebih menekankan soal persamaannya.



BAB III
PEMBAHASAN

A.     Partai Politik Dan Pilkada Langsung
Indonesia pertamakali dalam melaksanakan Pemilu pada akhir tahun 1955 yang diikuti oleh banyak partai ataupun perseorangan. Dan pada tahun 2004 telah dilaksanakan pemilu yang secara langsung untuk memilih wakil wakil rakyat serta presiden dan wakilnya. Dan sekarang ini mulai bulan Juni 2005 telah dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah atau sering disebut pilkada langsung. Pilkada ini merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat. Ada lima pertimbangan penting penyelenggaraan pilkada langsung bagi perkembangan demokrasi di Indonesia.
1.        Pilkada langsung merupakan jawaban atas tuntutan aspirasi rakyat karena pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, bahkan kepala desa selama ini telah dilakukan secara langsung.
2.        Pilkada langsung merupakan perwujudan konstitusi dan UUD 1945. Seperti telah diamanatkan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945, Gubernur, Bupati dan Wali Kota, masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Hal ini telah diatur dalam UU No 32 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
3.        Pilkada langsung sebagai sarana pembelajaran demokrasi (politik) bagi rakyat (civic education). Ia menjadi media pembelajaran praktik berdemokrasi bagi rakyat yang diharapkan dapat membentuk kesadaran kolektif segenap unsur bangsa tentang pentingnya memilih pemimpin yang benar sesuai nuraninya.
4.        Pilkada langsung sebagai sarana untuk memperkuat otonomi daerah. Keberhasilan otonomi daerah salah satunya juga ditentukan oleh pemimpin lokal. Semakin baik pemimpin lokal yang dihasilkan dalam pilkada langsung 2005, maka komitmen pemimpin lokal dalam mewujudkan tujuan otonomi daerah, antara lain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memerhatikan kepentingan dan aspirasi masyarakat agar dapat diwujudkan.
5.        Pilkada langsung merupakan sarana penting bagi proses kaderisasi kepemimpinan nasional. Disadari atau tidak, stock kepemimpinan nasional amat terbatas. Dari jumlah penduduk Indonesia yang lebih dari 200 juta, jumlah pemimpin nasional yang kita miliki hanya beberapa. Mereka sebagian besar para pemimpin partai politik besar yang memenangi Pemilu 2004. Karena itu, harapan akan lahirnya pemimpin nasional justru dari pilkada langsung ini. 

B.     Eksistensi Politik Dinasti Dinegara Demokrasi Pancasila
Dinasti politik merupakan sebuah serangkaian strategi politik manusia yang bertujuan untuk memperoleh kekuasaan, agar kekuasaan tersebut tetap berada di pihaknya dengan cara mewariskan kekuasaan yang sudah dimiliki kepada orang lain yang mempunyai hubungan keluarga dengan pemegang kekuasaan sebelumnya. Itulah pengertian netral dari dinasti politik. Terdapat pula pengertian positif dan negatif tentang dinasti politik. Negatif dan positif tersebut bergantung pada proses dan hasil (outcomes) dari jabatan kekuasaan yang dipegang oleh jaringan dinasti politik bersangkutan. Kalau proses pemilihannya fair dan demokratis serta kepemimpinan yang dijalankannya mendatangkan kebaikan dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat maka dinasti politik dapat berarti positif. Akan tetapi, bisa berarti negatif jika yang terjadi sebaliknya. Selain itu, positif dan negatif arti dinasti politik juga ditentukan oleh realitas kondisi sosial masyarakat, sistem hukum dan penegakan hukum, dan pelembagaan politik  bersangkutan.  Dinasti politik yang terdapat pada masyarakat dengan tingkat pendidikan politik yang rendah, sistem hukum dan penegakan hukum yang lemah serta pelembagaan politik yang belum mantap, maka dinasti politik dapat berarti negatif. Dinasti politik tidak bermasalah bila kondisinya berkebalikan dengan yang tersebut di atas, seperti dinasti politik Bush dan Kenndey di Amerika Serikat.
Istilah lain yang sepadan dengan pengertian dinasti politik adalah tren politik kekerabatan. Menurut Dosen ilmu politik Fisipol UGM, A.G.N. Ari Dwipayana, tren politik kekerabatan itu sebagai gejala neopatrimonialistik. Benihnya sudah lama berakar secara tradisional. Yakni berupa sistem patrimonial, yang mengutamakan regenerasi politik berdasarkan ikatan genealogis, ketimbang merit sistem, dalam menimbang prestasi. Menurutnya, kini disebut neopatrimonial, karena ada unsur patrimonial lama, tapi dengan strategi baru. “Dulu pewarisan ditunjuk langsung, sekarang lewat jalur politik prosedural.” Anak atau keluarga para elite masuk institusi yang disiapkan, yaitu partai politik. Oleh karena itu, patrimonialistik ini terselubung oleh jalur prosedural.
Amich Alhumami, peneliti sosial di University of Sussex, Inggris, menyebut politik kekerabatan itu tidak sesuai dengan prinsip meritokrasi. Sebab, proses rekrutmen didasarkan pada sentimen kekeluargaan, bukan kompetensi.  Menurutnya, jika terus berlanjut, gejala ini bisa kontraproduktif bagi ikhtiar membangun sistem demokrasi modern.
Politik kekerabatan, lazim dijumpai pada masyarakat tribal-pastoral. Garis kekeluargaan merupakan penentu utama sistem kepemimpinan komunal, sekaligus menjadi pola pewarisan kekuasaan politik tradisional. Politik kekerabatan, dibangun di atas basis pemikiran yang bertumpu pada doktrin politik kuno: blood is thicker than water –darah lebih kental daripada air. Doktrin ini menegaskan, kekuasaan –karena dapat mendatangkan kehormatan, kemuliaan, kekayaan, dan aneka social privileges– harus berputar di antara anggota keluarga dan para kerabat saja.
Kekuasaan tak boleh lepas dari genggaman orang yang punya hubungan persaudaraan, sehingga hanya terdistribusi dan bergerak melingkar di antara pihak-pihak yang memiliki pertalian darah. Merujuk pada dalil blood is thicker than water itu, di era modern, para politikus mewariskan kekuasaan kepada kerabatnya dengan cara memanipulasi sistem politik demokrasi.
Para kerabat –lantaran pertalian darah– dianggap lebih dapat dipercaya dan tak mungkin berkhianat seperti lazim dilakukan politikus pemburu kekuasaan. Maka, para elite politik Indonesia secara massif mengusung anggota keluarga menjadi caleg atau calon kepala daerah. “Ini bentuk manipulasi sistem politik modern melalui mekanisme demokrasi prosedural yang memang mengandung banyak kelemahan.
Mereka menjadi caleg atau calon kepala daerah lebih karena political privileges keluarga, yang hanya memproduksi politisi tiban atau karbitan. Bukan political credentials kreasi mereka sendiri, yang melahirkan politisi sejati nan otentik.
Political credentials bisa diperoleh melalui tiga jalan. Pertama, aktivisme sosial-politik yang mendapat pengakuan publik sehingga melahirkan sosok politisi genuine, kredibel, dan bereputasi cemerlang. Kedua, pendidikan yang mengantarkan seseorang menjadi politikus terpelajar dengan prestasi individual yang secara objektif diakui masyarakat. Ketiga, kombinasi antara aktivisme sosial-politik dan pengalaman pendidikan yang panjang.
Di Indonesia, terdapat pula tokoh politik nasional yang tumbuh, selain karena mewarisi darah aristokrasi politik keluarga, juga memiliki political credentials yang mereka bangun sendiri. Abdurrahman Wahid atau Gus Dur bisa disebut mewakili tokoh politik yang membangun political credentials melalui kombinasi dua jalan tadi. Sedangkan Megawati menempuhnya melalui jalan yang pertama.
Dalam sejumlah pasal dalam draf RUU Pilkada yang akan dibahas DPR tertuang dalam pasal 12 huruf (p) dan pasal 70 huruf (p) mengenai peserta pemilihan dan persyaratan calon draf RUU Pilkada.
Pasal 12 ayat (p) berbunyi "tidak mempunyai ikatan perkawinan, garis keturunan lurus ke atas, ke bawah, dan ke samping dengan gubernur, kecuali ada selang waktu minimal satu masa jabatan".
Sedangkan pasal 70 ayat (p) berbunyi "tidak mempunyai ikatan perkawinan, garis keturunan lurus ke atas, ke bawah, dan ke samping dengan gubernur dan bupati/wali kota, kecuali ada selang waktu minimal satu masa jabatan".
Jika pasal tersebut disahkan, seorang kepala daerah incumbent tidak bisa mencalonkan istri, anak, atau siapa pun yang punya hubungan kekerabatan. Padahal, pencalonan istri dan anak dalam pilkada belakangan menjadi tren.
Ada beberapa alasan yang disampaikannya soal perlunya larangan politik dinasti itu :
Pertama, politik dinasti dianggap sangat tidak baik bagi penyegaran demokrasi dan tidak baik pula untuk regenerasi politik. Meritokrasi politik akan mengalami hambatan karena mengesampingkan hak politik orang lain atau kader tertentu yang lebih layak dan berprestasi dengan mendahulukan keluarga besar untuk menduduki jabatan atau dicalonkan untuk menduduki jabatan tertentu.
Kedua, dinasti politik akan menumbuhkan oligarki politik serta tidak sehat bagi upaya regenerasi kepemimpinan politik. Pergantian kekuasaan hanya akan diberikan kepada anggota keluarga dan menyingkirkan orang lain, tanpa melalui proses yang adil dan bijaksana.
Ketiga, politik dinasti akan berdampak buruk bagi akuntabilitas birokrasi dan pemerintahan karena cenderung serakah dan tak jarang pula melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Keempat, perlunya politik dinasti dilarang adalah rusaknya rencana besar reformasi birokrasi. Ia berharap agar birokrasi tidak menjadi korban keserakahan demi membangun politik dinasti yang tidak sehat. Birokrasi yang tidak reformatif akan berdampak pada munculnya budaya nepotisme.
Kelima, dinasti politik cenderung menyalahgunakan kekuasaan.
Keenam, terlihat dari sikap saling menyalahkan tindakan membangun politik dinasti oleh partai politik tertentu, dan dalam waktu yang hampir bersamaan terjadi saling membantah politik dinasti yang dilakukan oleh partai tertentu pula.
Dengan demikian, akan terjadi saling menjatuhkan yang berakibat pada rusaknya budaya politik santun yang dimiliki bangsa ini.
Politik dinasti belakangan menjadi ramai diperbincangkan setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berkomentar terkait kasus suap Ketua MK Akil Mochtar yang melibatkan keluarga Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Publik pun menyoroti politik dinasti tidak hanya lingkup keluarga Ratu Atut Chosiyah yang menjabat di berbagai posisi di wilayah Banten, tetapi juga keluarga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sendiri.

C.     Dampak Multi Partai Terhadap Pilkada Langsung
Umumnya sistem ini dianggap cara paling efektif dalam merepresentasikan keinginan rakyat yang beranekaragam ras, agama, atau suku. Dan lebih cocok dengan plura Suatu sistem dikatakan menganut multipartai,apabila di dalam wilayah Negara tersebut terdapat lebih dari dua partai yang diakui secara konstitusional.
Contoh Negara yang menganut sistem multipartai, antara lain Indonesia,Filipina,Jepang,Malaysia,Belanda dan Prancis.Sistem multi partai adalah salah satu varian dari beberapa sistem kepartaian yang berkembang di dunia modern saat ini. Kata kunci dari sistem multipartai  tersebut adalah jumlah partai politik yang tumbuh atau eksis yang mengikuti kompetisi mendapatkan kekuasaan melalui pemilu, lebih dari dua partai politik.litas budaya dan politik di banding dwi partai. Sistem ini dalam kepemerintahan parlementer cenderung menitikberatkan kekuasaan pada badan legislatif, hingga badan eksekutif sering berperan lemah dan ragu-ragu. Sebab tidak ada satu partai yang cukup kuat untuk menduduki kepemerintahan sendiri hingga memaksa untuk berkoalisi.
Semua sistem kepartaian pasti memiliki kelebihan dan kekurangan tak terkecuali sistem multi partai. Sistem multi partai merupakan salah satu praktek demokrasi dimana sistem ini muncul karena adanya kebebasan untuk bersuara dan mengeluarkan aspirasi dalam bentuk partai politik.


1.        Kelebihan Sistem Multi Partai ini adalah:
a.        Demokrasi berjalan dengan baik
b.        Aspirasi rakyat mampu menciptakan suatu partai
c.        Rakyat bebas bersuara
d.        Adanya oposisi antara partai satu dan yang lainnya

2.        Kekurangan Sistem Multi Partai ini adalah:
a.        Menimbulkan persaingan tidak sehat
b.        Paling menjatuhkan antara partai satu dan yang lainnya.
c.        Dapat menghambat kelancaran semua program kerja pemerintah.
d.        Partai-partai politik dalam arti tidak sehat yang melakukan money politic (lobi-lobi)  dan memberikan uang kepada rakyat agar memilih partai tersebut. Dari sini lah sifat-sifat para pemerintah yang akan korupsi  muncul.
e.        Berujung pada permusuhan dan perpecahan di antara partai satu dan yang lainnya.
f.         Pemerintah tidak fokus lagi terhadap rakyat, melainkan fokus bagaimana cara mempertahankan kekuasaan.
g.        Adanya konflik SARA.
h.        Kekuatan Partai politik satu dengan yang lainnya tidak akan terlalu jauh, sehingga muaranya akan kearah bagi-bagi kekuasaan.
i.         Pemerintahan akan semakin Gemuk sebagai akibat dari banyaknya kepentingan partai yang harus diakomodir dan sulit menempatkan orang yang "benar ditempat yang benar".
j.         Biaya Politik yang sangat besar, karena adanya subsidi pemerintah kepada partai-partai. Sebagai contoh ringan dalam pembuatan kartu suara, kalau partainya seperti sekarang ini, kemungkinan kartu suara akan selebar Tabloid dibanding dengan sedikit partai. Dari sisi ini saja sudah diboroskan keuangan Negara yang cukup besar.
k.        Logika "lingkaran setan", semakin banyak partai semakin banyak pilihan. Semakin banyak pilihan, akan semakin sulit memilih. Semakin sulit memilih semakin banyak yang tidak memilih. Semakin banyak Golput, semakin mundur arti sebuah demokrasi. Jadi Semakin Banyak Partai =Semakin Jelek Kualitas Demokrasi nya. Diakui atau tidak logika ini, anda bisa lihat sendiri carut marut partai politik di Indonesia.
l.         Banyak Uang yang di investasikan pada hal-hal yang "kurang produktiv" bagi masyarakat banyak. Sebagi contoh ringan saja, anda boleh lihat, hitung dan analisa sendiri, berapa rupiah yang dihamburkan hanya untuk membuat sticker, baliho, spanduk, bendera dan iklan politik.




BAB II
PENUTUP


Kesimpulan

Secara umum kita dapat mendefinisikan bahwa partai politik adalah suatu kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai sebuah orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini adalah memperoleh sebuah kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik yang biasanya di raih lewat konstitusional untuk melakukan kebijakan-kebijakan dalam mencapai tujuan mereka. Perlu diterangkan bahwa partai politik sangat berbeda dengan gerakan (movement) dan berbeda juga dengan kelompok penekan (pressure group) atau istilah yang lebih banyak digunakan pada dewasa ini yang memang memperjuangkan suatu kepentingan kelompok, atau memang ingin melakukan perubahan terhadap paradigma masyarakat kearah yang lebih baik.          
Sedangkan Demokrasi diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Istilah demokrasi ini memberikan posisi penting bagi rakyat sebab dengan demokrasi, hak-hak rakyat untuk menentukan sendiri jalannya organisasi Negara dijamin.Penerapan demokrasi di berbagai Negara di dunia memiliki ciri khas dan spesifikasi masing-masing, lazimnya sangat dipengaruhi oleh ciri khas masyarakat sebagai rakyat dalam suatu negara. Indonesia sendiri menganut demokrasi Pancasila di mana demokrasi itu dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila sehingga tidak dapat diselewengkan begitu saja.Implementasi demokrasi Pancasila terlihat pada pesta demokrasi yang diselenggarakan tiap lima tahun sekali. Dengan diadakannya Pemilihan Umum baik legislatif maupun presiden dan wakil presiden terutama di era reformasi ini, aspirasi rakyat dan hak-hak politik rakyat dapat disalurkan secara langsung dan benar serta kedaulatan rakyat yang selama ini hanya ada dalam angan-angan akhirnya dapat terwujud.
   Kehidupan berpolitik lahir dari aspirasi-aspirasi masyarakat yang ingin dengan visi dan misi yang telah mereka buat sesuai kesepakatan.
Kebebasan berpolitik adalah bagian dari Negara demokrasi yang membebaskan rakyatnya untuk membuat partai, namun partai yang mereka buat harus memenuhi kriteria yang di tentukan Negara.
   Kehidupan politik tidak lepas dari peranan pemerintah, karena pemerintah merupakan katalisator terhadap partai politik
  

Politik sangat membutuhkan peran warga Negara. Tanpa peran rakyat suatu politik tidak akan berkembang, karena suara serta dukungan rakyatlah yang menjadikan partai politik lebih kuat dan maju dalam menyebarluaskan visi dan misi mereka.
































DAFTAR PUSTAKA

Amal,Ichlasul.1996.“Teori-Teori Mutakhir Partai Politik”.Yogyakarta:
PT Tiara Wacana.

Asshiddiqie, Jimly. 2006. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara – Jilid II. Jakarta:
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Budiardjo, Miriam. 2003. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta:
Gramedia Pustaka Utama.

Fatah , R. Eep Saefulloh. 2000. Pengkhianatan Demokrasi Ala Orde Baru.
Bandung: Remaja Rosdakarya.

Mellaz, August.Keserentakan Pemilu dan Penyederhanaan Kepartaian.
Position Paper yang tidak dipublikasikan.

NelsonJoan. 1994. Terj. Sahat Simamora.Partisipasi Politik di  Negara Berkembang.Jakarta: Rineka Cipta.

NIMD. 2006. Buku Pegangan Pengembangan Institusional:

Suatu Kerangka Kerja Pengembangan Partai Politik yang Demokratis.
Den Haag: NIMD.

Sanit, Arbi. 2010.Sistem Politik Indonesia.Jakarta: RajaGrafindo Persada.




luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com